MEDAN,(PAB)----
Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu melakukan Penahanan Terhadap 2 tersangka oknum mantan Pejabat Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua oknum yang diamankan, IZ (Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara) dan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Disebutkan dalam rilis resmi Kejatisu, bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan kepada ke 2 (dua) tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya kedua tersangka, IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Tim Pidsus akan merampungkan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.(Rat)